Warga asal Jl Pandean IV Surabaya melakukan penganiayaan terhadap Santoso (39), yang tidak lain merupakan teman dan tetangganya sendiri.
Pelaku Arofiq diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Genteng di rumahnya, Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia menjadi buron Polsek Genteng hampir 3 bulan.
Peristiwa penganiayaan terjadai pada 22 Agustus 2017 lalu, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Selanjutnya, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan cikrak ke wajah korban. Akibatnya kepala korban bagian depan mengalami memar dan lebam.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Korban tidak terima dan memilih melaporkan ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Ari Trisetiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya kemarin (Minggu, 12/11/2017) sore. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ari.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
BANDARQ I ADUQ I DOMINIQQ I BANDARPOKER I POKER I CAPSASUSUN I SAKONG
SILAHKAN DI INVITE CONTACT KAMI :
BBM : D872D7D9
WECHAT : PELANGI99COM
WA : +855 166 75 661
LINE : PELANGI99.COM
IG : 99PELANGI99COM
No comments:
Post a Comment